Rabu, 14 Maret 2012

Pandangan orientalis terhadap Hadis Nabi


PANDANGAN SARJANA BARAT (ORIENTALIS)
TERHADAP HADITS
Oleh : Suyono
A.    Latar Belakang
Setiap zaman senantiasa muncul para pemikir yang tertarik untuk meneliti Hadits. Ini dapat dilihat dari buku-buku ilmu hadist yang banyak berkembang dewasa ini. Kajian terhadap hadist dalam karya-karya itu, pada umumnya bersifat filosofis. Para penulis lebih banyak membicarakan  ‘apa yang seharusnya disebut hadist’, bukan ‘apa yang senyatanya dari hadist itu?
Sementara kajian yang didasarkan pada pendekatan ilmiah baru terjadi pada abad 19, yang dilakukan oleh orientalis. Namun umumnya hasil studi mereka, khususnya terhadap hadist, kurang bisa diterima oleh umat Islam. Karena mereka selain bukan Muslim, juga konklusi mereka terhadap hadist Nabawi umunya negatif, sehingga menyentuh emosi umat Islam, yang pada gilirinnya mendapat sanggahan negatif pula dari kalangan penulis muslim, sehingga nilai-nilai ilmiah menjadi terabaikan.
Namun ada satu buku yang menyanggah pandangan kaum orientalis terhadap hadist yang sarat dengan nilai-nilai ilmiah dan banyak dipuji oleh banyak kalangan, baik muslim maupun non muslim, yaitu buku “ Studies in Early Hadith Literature”[1], sebuah maha karya Muhammad Musthafa Azami, seorang cendikiawan muslim kelahiran India pada tahun 1932. Ia adalah guru besar ilmu hadist di Universitas King Saud Riyadh Saudi Arabia, yang lebih dikenal dengan M.M. Azami.
Kerangka pemikiran tersebut yang dibuat oleh M.M. Azami, yang menempatkan bidang-bidang penelitian hadist seperti itu ke dalam satu bidang penelitian hadist yang ia sebut serba klasik itu, di antaranya terdorong oleh adanya gambaran negatif dari hasil penelitian orientalis terhadap ajaran Islam, khususnya hadist Nabi. Walaupun ia sendiri mengakui ada beberapa orientalis yang konsisten dan berpikiran jernih tentang Islam.

B.     Pandangan Orientalis Terhadap Hadist Nabi
Salah satu faktor yang mendorong perhatian cukup serius  terhadap penelitian hadist adalah kebutuhan akan adanya sebuah metode yang secara sistematis dapat memecahkan kesimpangsiuran mengenai hadist, terutama kesimpangsiuran tersebut adalah sebagai akibat dari pengaruh pemikiran orientalis mengenai hadist itu. Hal ini misalnya terlihat dalam periodesasi pandangan orientalis terhadap hadist yang terdiri dari : masa Pra-Goldziher, masa Goldziher,c.s., dan masa setelah Goldziher, yaitu setelah tahun 1890.
Pada masa awal (pra-Goldziher), disimpulkan bahwa hadist bukanlah ucapan atau perbuatan yang sebenarnya dari Nabi Muhammad. Konsekuensi dari anggapan ini adalah penolakan atas hadist sebagaimana didefinisikan oleh ulama’ Muhadditsin, karena dipandang tidak pernah ada. Menurut mereka, hadist adalah karya manusia belaka, yang tidak memiliki kebenaran agama sama sekali[2].
Periode kedua tentang penelitian hadist yang dilakukan oleh orientalis tercapai ketika Ignaz Goldziher menerbitkan karyanya, Muhammedanische Studien. Disamping bukunya yang lain, Die Zahiriten, karya tersebut adalah puncak tulisan-tulisan Goldziher. Titik tolak dari teori Goldziher adalah rangkaian pendapat sebagai berikut:
1.      Yang dapat dibenarkan berasal dari masa hidup Muhammad SAW hanyalah Al-Qur’an. Yang lainnya termasuk hadist adalah ‘buatan’ kaum Muslimin dari abad 2 dan 3 H atau 7 dan 9 M.
2.      Dasar dari anggapan tersebut adalah “bukti-bukti” yang menunjukkan bahwa masyarakat Islam sebelum abad ke 2 dan 3 H,. adalah masyarakat yang belum memiliki kemampuan yang cukup untuk memahami dogma-dogma keagamaan, memelihara ritus keagamaan dan mengembangkan doktrin yang kompleks. Buta huruf masih merata, dan kebudayaan yang terpusat di lingkungan istana raja-raja dan hanya berkembang dikota-kota besar, ternyata masih bersifat lepas dari hubungan dengan agama. Dengan kata lain, kebudayaan arab waktu itu masih bersifat sekuler. Keadaan ini berlangsung hingga akhir pemerintahan dinasti Bani Umayyah di Damaskus, bahkan hingga pemerintahan beberapa Khalifah Dinasti Abbasiyah di Baghdad.
3.    Dasar lain dari adanya anggapan tersebut adalah kelengkapan peninggalan tertulis yang nyata-nyata menunjukkan bahwa hadist dipelihara dengan sadar secara tertulis “diturunkan” dari generasi ke generasi, hingga sampai pada permulaan abad ke 2 Hijriyah, ketika Ibn Shihab Al-Zuhri mulai menuliskan teks-teks hadist. Sejumlah kecil memang terpelihara teksnya dengan penurunan lisan (Oral-Transmission) dari guru ke murid secara berantai. Tetapi sebagian besar hadist yang terkumpul dalam corpus hadist ternyata tidak dapat dipastikan benar-benar berasal dari Muhammad SAW. Karena sulitnya mencari mana diantara sekian ratus ribu hadist yang benar-benar berasal dari masa kehidupan beliau. dengan sendirinya secara keseluruhan harus dinyatakan tidak berasal dari masa tersebut. Dengan demikian menurut Goldziher, hadist sebagai ungkapan yang berasal dari Muhammad itu tidak dapat diterima secara ilmiah. Yang dapat diterima hadist sebagai sunnah dalam pengertian bahwasanya saja, yaitu sebagian jalan hidup yang harus dilalui seseorang atau masyarakat. Jika corpus hadist diartikan sebagai pembentukan secara evolusioner hukum, yang mengatur kehidupan kaum muslimin, tidak peduli yang berasal dari masa kehidupan Muhammad SAW maupun jauh setelah itu, maka hadist memang ada. Tetapi tidakkah dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, untuk menganggap hadist secara keseluruhan berasal dari masa hidup Nabi Muhammad SAW[3].
Pandangan Goldziher tersebut sekaligus mengubah konstelasi penelitian hadist di kalangan para orientalis, dan bahkan hingga kalangan sebagian peneliti muslim sendiri. Usaha untuk meneliti hadist metode tersebut, dilanjutkan oleh para orientalis lainnya, seperti Margoliouth, Nicholson dan Snouck Hargronje[4].
Barulah pada tahun 1950 muncul karya baru yang melanjutkan kerangka dasar penelitian Goldziher itu dalam sebuah bidang yang sama sekali baru, yaitu karya orientalis Yahudi Joseph Schacht yang berjudul The Origins Of Muhammedan Jurisprudence. Walaupun bersifat melanjutkan penelitian Goldziher, Schacht berhasil mencapai hasil yang baru dalam penelitian hadist.
Setelah beberapa tahun terbitnya The Origins Of Muhammedan Jurisprudence[5],para orientalis sampai pada kesimpulan-kesimpulan yang berbeda dengan kesimpulan Schacht. Bersimpang jalan di antara sesama orientalis mulai ditempuh oleh para peneliti-peneliti seperti Montgomery Watt, Von Grunebaum, Arberry, Jeffry, dan J. Robson yang menyanggah “Kebenaran Ilmiah” hasil-hasil yang dicapai oleh Schacht dalam penelitian hadist. Mereka lebih menekankan kerja penelitian mereka melalui pendekatan rasa dan menyelami apa yang menjadi latar belakang sesuatu pendapat atau doktrin yang diterima oleh konsensus umat Islam, dan bukan membuat hipotesis sendiri mengenai pendapat baru atau hipotesis tersebut. Mereka lebih mementingkan pengenalan atas cara berfikir dan merasa yang dimilki kaum muslimin, dari pada mencari kesimpulan yang “objektif” secara ilmiah murni. Pendekatan baru ini, yang berlandaskan pada cara-cara psikologis dan antropologis. Memang jauh berbeda dengan metode deduksi Goldziher yang mengutamakan “objektivitas” ilmiah yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sikap baru ini ditimbulkan oleh skeptimisme yang sehat terhadap orang-orang  non muslim betapa ahli sekalipun, untuk membuat analisis yang sepenuhnya tepat mengenai apa yang menjadi sebuah pikiran dan perasaan kaum muslimin sendiri. Dari pada membuat deduksi yang mungkin salah mengenai pemikiran kaum muslimin, lebih baik ditempuh cara yang lebih aman, yaitu membiarkan orang Islam sendiri mengemukakan pendapat mereka[6].
Latar belakang pendekatan yang berbeda-beda di antara sesama orientalis ini dalam menilai hadist penting dikemukakan di sini untuk mengantar pembicaraan tentang sumbangan pemikiran M.M. Azami dalam penelitian hadist. Ada dua hal penting dalam pemikiran tersebut:
1.      Penelitian semua hipotesis orientalis, seperti Goldziher dan Schacht, penelitian ini difokuskan pada sebab-sebab yang melemahkan teori-teori mareka masing-masing.
2.      Penelitian terhadap otentitas bahan-bahan kesejarahan yang digunakan oleh para orientalis, seperti teks-teks yang masih tersimpan dalam bentuk tulisan tangan, prasasti[7].
Kedua fokus dalam penelitian yang dilakukan M.M. Azami diatas, secara langsung atau tidak sesungguhnya mementahkan argumentasi kaum orientalis di atas mengenai hadist. Kritik terhadap teori Schacht sesungguhnya telah dirintis melalui penelitian yang dilakukan oleh  Nashir Al-Din Al-Asad, berhasil menyajikan fakta-fakta dan dokumen mengenai perkembangan subur dari seni tulis menulis di Jazirah arab, sesuatu yang tidak diakui adanya oleh Goldziher[8].
Dalam bukunya, Dirasat Islamiyah, Goldziher menulis suatu pasal sekitar penulisan hadist. Dalam pasal itu, Ia mengemukakan banyak bukti tentang pembukuan hadist pada awal abad ke-12 Hijriyah. Pada pasal pertama Ia mengatakan “ Sekelompok ulama’ mengemukakan kabar-kabar yang menunjukkan adanya sebagian shahifah-shahifah yang dibukukan pada masa Rasulullah SAW, namun keberadaan shahifah-shahifah itu diragukan”.
Dengan pernyataan-pernyataan itu, Goldziher ingin mencapai dua sasaran, Yaitu:
1.      Menilai orang Tsiqah sebagai orang lemah dengan mengatakan bahwa As-sunnah itu dihafal dan dipelihara dalam hati, sebab sejak abad ke-2 Hijriyah manusia mengandalkan tulisan.
2.      Menodai seluruh As-sunnah dengan menyatakan bahwa As-Sunnah adalah buatan para ulama’ hanya menghimpun As-Sunnah yang sesuai dengan selera mereka tentang kehidupan[9].
Orientalis Sowfaghy, didalam tulisannya al-Hadits ‘ind al-‘Arab menghimpun banyak bukti yang menunjukkan terjadinya pembukuan hadist pada permulaan abad ke-2 Hijriyah, bukan pada masa Rasulullah SAW,. Pada dasarnya tujuan Sowfaghy tidak berbeda sedikitpun dengan tujuan Goldziher[10].
Dr. Shubhi Ash-Shalih berkata “ Adapun Dawzy, seorang orientalis, dengan pendapatnya yang moderat, hendak mengelabui ulama’ kita, terlebih pada siswa tingkat lanjutan. Orientalis ini meyakini kebenaran sebagian besar Sunnah Nabi SAW. Yang dihafalkan dalam hati dan dibukukan di dalam kitab dengan sangat teliti. Ia tidak heran terhadap keberadaan hadits-hadits palsu dan pendustaan hadits (atas nama Rasulullah SAW).
Dengan demikian, tujuan Dawzy dengan mengakui kesahihan sebagian besar As-Sunnah dalam kajiannya itu tidaklah demi ilmu an sich. Dari awal sampai akhir, ia hanya berfikir tentang kandungan As-Sunnah yang sahih berupa pandangan tentang alam semesta, kehidupan dan manusia. Pandangan-pandangan yang independen ini menjadikannya tetap bertahan menghadapi kritik karena pandangan-pandangan itu tidak bersumber dari logika barat dan tidak menggambarkan kehidupan barat yang bebas dari ikatan apapun.
Orientalis Syibranger menemukan kitab Taqyidul-‘Ilm karya al-Khatib al-Baghdadi. Di dalam kitab ini, ia menemukan bukti-bukti dan kabar yang menunjukkan telah berlangsungnya pembukuan hadist pada masa Rasulullah, Sahabat dan Tabi’in. Kemudian ia menulis artikel tentang penemuannya[11].
Goldziher mendukung apa yang ditulis oleh pendahulunya, Syibranger, dan memperkuat pemikiran tentang berlangsungnya penulisan hadist oleh kaum muslimin pada masa Rasulullah, sahabat, tabi’in. Hanya saja, ia masih meragukan kabar-kabar yang dikemukakan oleh Syibranger yang dinukil dari al-Khatib al-baghdadi dan lain-lain.
Goldziher memberikan penilaian negatif terhadap kabar-kabar itu. Ia mencari celah-celah dalam kabar itu untuk membuat lacur. Ia menggambarkan seolah-olah kabar-kabar itu mencerminkan adanya dua kelompok (ulama) yang saling bersaing. Goldziher berkata” Ahlul-ra’yi, yaitu kelompok  yang mengandalkan rasio dalam merumuskan furu’ syariat Islam dengan mengabaikan hadist Rasulullah SAW.  Antara lain berhujjah bahwa hadits itu tidak ditulis dalam waktu yang lama sehingga hilanglah keasliannya dan tercecer di berbagai tempat.  Lawan mereka yaitu, kelompok Ahlul Hadist, tidak tinggal diam. Mereka melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ahlul-ra’yi; membuat kabar-kabar untuk memperkuat pendapat mereka dan menyandarkan hadist-hadist (yang membolehkan penulisan hadist) kepada Rasulullah SAW[12].
Demikianlah, Goldziher berpendapat bahwa ahlul-ra’yi mengklaim bahwa hadist itu tidak boleh ditulis, kemudian mereka membuat kabar-kabar untuk mengesahkan klaim mereka. Sedangkan, ahlul hadist berpendapat penulisan ilmu diperbolehkan, kemudian merekapun membuat kabar-kabar untuk mengesahkan klaim mereka itu. Goldziher menggambarkan seolah-olah ulama’ dan para pemikir umat Islam terpecah menjadi dua kelompok, yang masing-masing bersikap fanatik terhadap pendapatnya.
Dr. al-‘Isy berkata” Perbedaan pendapat yang terjadi bukanlah antara dua kelompok ulama’. Sebab, di antara ahlul ra’yi ada yang menolak penulisan hadist, misalnya ‘Isa bin Yunus, Hamad bin Zaid, Abdullah bin Idris dan sufyan ats-Tsauri. Namun disamping itu ada pula yang memperbolehkannya, seperti Hamad bin Salamah,al-Laits bin Sa’d, Zaidah bin Qudamah dan yahya bin al-Yaman. Demikian pula di antara ulama’ ahlul hadist ada yang tidak membolehkan penulisan hadist seperti Ibnu Ulyah, Hasyim bin Basyir dan Ashim bin Dhamrah. Selain itu, ada yang membolehkannya, seperti Baqiyyah al-Kala’i, Ikrimah bin Amar dan Malik bin Anas[13].
Dengan fakta-fakta kuat diatas, Dr. al-‘Isy membuktikan kesalahan pendapat Goldziher dan merobohkan gambaran keliru yang menjadi dasar pendapatnya. Ia menjelaskan bahwa dua kelompok itu bukan merupakan dua partai yang individu-individu pendukungnya siap bertempur menghadapi lawan partai. Sesungguhnya mereka hanya berpegang pada pendapat tentang keyakinan jiwa, kecenderungan pribadi, kegemaran tertentu, atau adat istiadat. Menurut Dr. al-‘Isy, dua kelompok yang bertentangan itu pada dasarnya mempunyai tujuan akhir yang sama sekalipun mereka berselisih pendapat[14].
C.     Kritik M.M. Azami terhadap Orientalis
M.M.Azami melakukan kritiknya pada pandangan para orientalis terhadap Hadist Nabawi dengan cara sebagai berikut:
1. Meneliti tuduhan Goldziher c.s., bahwa hadist hanya sedikit yang terpelihara karena hadist diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi umat selama abad pertama Hijriyah. Penelitian M.M. Azami membuktikan:
a)      Hadist diturunkan tidak hanya dengan cara lisan belaka. Ia menunjang  pembuktian ini dengan menerbitkan tiga buah corpus hadist yang di editnya sendiri dalam disertasinya; yaitu naskah-naskah Suhail Ibn Abi Shalih, Ubaidillah Ibn Umar, dan Ali al-Yaman al-Hakam, yang kesemuanya berasal dari abad pertama Hijriyah. Dengan demikian tuduhan bahwa hadist  mudah dipalsukan dan tidak dapat diimbangi oleh makna yang otentik dan buatan, menjadi tidak terbukti lagi[15].
b)      Penelitian atas istilah-istilah yang digunakan dalam referensi hadist menunjukkan, bahwa berita yang menyatakan Ibn Shihab al-Zuhri adalah orang pertama yang menuliskan hadist pada permulaan abad ke 2 Hijriyah (awalu man dawwana al-alima) mengandung arti lain dari pada yang diduga dan diterima secara umum selama ini[16]. Azami membuktikan, bahwa al-Zuhri adalah pengumpul belaka dari semua koleksi naskah-naskah hadist yang telah dibukukan selama setengah abad sebelumnya. Demikian pula, istilah-istilah yang selama ini hanya dianggap memiliki konotasi transmisi hadist secara lisan, oleh M.M. Azami dianggap memiliki juga arti tulisan dan tertulis. Beliau mendasarkan anggapannya ini adalah dari segi pembuktian bahasa dan bukti-bukti tertulis sejarah atas istilah-istilah, seperti : Haddatsana, Akhbarana, Sami’na dan sebagainya[17].
c)      Pembuktian tentang kesalahan dalam memahami hadist-hadist yang melarang penulisan hadist oleh Nabi Muhammad, sebagaimana dikemukakan secara gencar oleh Imam al-Qahir al-Baghdadi dalam karyanya, Taqyid al-‘Ilm[18]. Azami membuktikan, bahwa hanya ada satu saja hadist yang otentik yang berhubungan dengan penulisan hadist, yang memiliki sanad yang dha’if. Adapun hadist yang satu-satunya tidak melarang penulisan hadist secara umum, melainkan larangan menuliskan hadist dalam carik kertas, kain, muka tulang, atau pelapah kurma yang telah berisikan ayat-ayat Al-Qur’an, guna menghindarkan kekeliruan dalam pemeliharaan al-Qur’an setelah Nabi wafat nantinya. Pembuktian dilakukan atas kenyataan, bahwa penulisan hadist adalah kejadian yang normal di masa kehidupan beliau, terlebih-lebih setelah berakhirnya pemerintahan para Khulafa al-Rasyidin pada akhir paruh pertama Hijriyah[19].
3.      Disamping pembuktian atas kepalsuan tuduhan bahwa hadist tidak terpelihara dengan baik karena diturunkan secara lisan dari genersi ke generasi, M.M. Azami juga meragukan argumentasi yang diajukan baik oleh Goldziher c.s. dan Schacht, antara lain melalui cara-cara berikut:
a)      Goldziher senantiasa menggunakan suatu kejadian individual yang bersifat khusus dan terbatas untuk menjadi bukti bagi hal-hal umum yang disinyalirnya, seperti wasiat Muawiyah kepada salah seorang pengikutnya: “jangan ragu-ragu untuk memaki-maki Ali dan menyumpahinya, dan perbanyaklah memintakan ampunan Tuhan bagi Ustman”. Wasiat ini oleh Goldziher dijadikan bukti bagi kebiasaan pembesar-pembesar Dinasti Ummayah untuk memasukkan bias politik kedalam pemberitaan mereka, dan karenanya pemberitaan dari mereka tidak dapat diterima kebenarannya. Goldziher tidak membatasi pemberitaan hal-hal yang bersifat politis belaka, melainkan juga mengenai periwayatan hadist dari mereka. Hal ini secara ilmiah sebenarnya tidak boleh dilakukan.
b)      Goldziher dan Schacht seringkali tidal melakukan penelitian ulang yang mendalam atas bahan-bahan kesejarahan yang mereka pakai dalam pembuktian, sehingga terjadi bahwa bahan-bahan tersebut sebenarnya justru melemahkan argumentasi mereka sendiri. Untuk sinyalemennya ini, Azami mengemukakan beberapa puluh contoh yang diambilnya dari karya-karya Goldziher dan Schacht.
c)      Para orientalis, tidak terkecuali Schacht sendiri yang dikenal sebagai peneliti yang memiliki objektivitas yang diakui, sering menutupi bahan-bahan kesejarahan yang bertentangan dengan pembuktian yang sedang mereka kemukakan, dan hanya menggunakan bahan-bahan yang memperkuat teori-teori mereka belaka. Juga untuk diambil contoh-contoh cukup banyak dari karya-karya Schacht yang telah disebut diatas.
d)     Seringnya Schacht, terlebih-lebih Goldziher, salah mengartikan ucapan-ucapan atau kejadian-kejadian yang diberitakan dalam sumber-sumber kesejarahan. Contohnya adalah ucapan Amir Ibn Sha’bu : “ Aku tak pernah menulis dengan ( tinta)hitam di atas (permukaan kertas)putih atau meminta seseorang untuk mengulangi sebuah hadist sampai dua kali”. Ucapan ini tidak ada hubungannya dengan larangan menuliskan hadist, melainkan hanya untuk menunjukkan kekuatan hafalan Amir saja. Walaupun demikian, Schacht menggunakannya sebagai dalil pembuktian, bahwa pada abad pertama Hijriyah kaum Muslimin dilarang menuliskan hadist.

D.    Kesimpulan
Demikian pandangan-pandangan orientalis  terhadap hadist Nabi, tentang kedudukan hadist dan asal-usulnya. Sehingga pandangan Goldziher tersebut mengubah konstelasi penelitian hadist dikalangan orientalis, dan bahkan hingga kalangan sebagian peneliti Muslim sendiri.
Dan yang terpenting dalam cara-cara pembuktian yang dilakukan oleh M.M. Azami dalam meng-counter pandangan orientalis tersebut ini adalah dengan kepala dingin yang ditunjang oleh dasar-dasar ilmiah yang objektif, dan jauh dari sifat polemistis. Karenanya, hasil karyanyapun bernilai monumental dan meyakinkan.

















DAFTAR PUSTAKA*
Azami, Muhammad Musthafa; Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya,terj. H. Ali Mustafa Ya’qub, Jakarta: Pustaka Firdaus, tahun 1994.


; Metode Kritik Hadits, alih bahasa oleh A. Yamin, Pustaka Hidayah, Jakarta 1992.


Ash-Shiddiqiey,T.M. Hasbi; Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits, Jakarta : Bulan Bintang. 1981


; Sejarah dan Pengantar ilmu Hadits,Jakarta Bulan Bintang: 1965


; Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra. 1999


Khaeruman Badri; Otentitas Hadis Studi kritis atas kajian hadist kontemporer,Remaja Rosdakarya : Bandung, 2004.


Abd. al-Majid al-Najjar ;Pemahaman Islam antara Ra’yu dan Wahyu,1997. Remaja Rosdakarya : Bandung , 1997

al-Isy,Yusuf; Nasyatu Tadwinil “ilm fi al-Islam (majalah ats-Tsaqofatul Mishriyah, edisi Ke-351





*Tidak semua buku yang dijadikan rujukan dapat dikemukakan disini. Karena penulis tidak mengutipnya secara langsung dari sumber aslinya, dan memandang cukup menjelaskannya hanya dalam catatan kaki saja.


[1] Pada tahun 1986, diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh Endang Nurjaman dan H. Endang Soetari,Ad namun tidak diterbitkan. Pada tahun 1994, diterjemahkan pula oleh Ali Musthafa Ya’qub yang diberi judul “Hadist Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya”.
[2] C. Scouck Hurgronje; Muhammadinism
[3] Prof.Dr. Muhammad Musthafa Azami; Dirasah Hadis An-Nabawi(Hadist Nabawi dan sejarah kodifikasinya)
[4] Drs. Badri Khaeruman, M.Ag; Otentitas Hadis (Studi Kritis atas kajian Hadist Kontemporer)
[5] Diterbitkan oleh Oxford University Press, Cetakan III pada tahun 1958.
[6] Prof.Dr. Muhammad Musthafa Azami; Metode Kritik Hadits,alih bahasa oleh A. Yamin, Pustaka Hidayah,Jakarta. 1992
[7] Prof.Dr. Muhammad Musthafa Azami; Dirasah Hadis An-Nabawi(Hadist Nabawi dan sejarah kodifikasinya)
[8] Hasbi Ash-Shiddieqy; Sejarah dan pengantar Ilmu Hadits
[9] Drs. Badri Khaeruman, M.Ag; Otentitas Hadis (Studi Kritis atas kajian Hadist Kontemporer)
[10] Dr. Shubhi Ash-Shalih, ‘Ulumul Hadits wa Musthalahu, hal. 23-30
[11] Hasbi Ash-Shiddieqy;Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadist, Jakarta: Bulan Bintang 1981
[12] Dr. Yusuf al-Isy,; Nasyatu Tadwinil “ilm fi al-Islam (majalah ats-Tsaqofatul Mishriyah,edisi Ke-351 hal.22-23)
[13] Abd. al-Majid al-Najjar;Pemahaman Islam antara Ra’yu dan Wahyu,1997.
[14] majalah ats-Tsaqofatul Mishriyah,edisi Ke-353 hal.10
[15] Drs. Badri Khaeruman, M.Ag; Otentitas Hadis (Studi Kritis atas kajian Hadist Kontemporer)
[16] Prof.Dr. Muhammad Musthafa Azami; Dirasah Hadis An-Nabawi(Hadist Nabawi dan sejarah kodifikasinya)
[17] Hasbi Ash-Shiddieqy;Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadist, Jakarta: Bulan Bintang 1981
[18] Prof.Dr. Muhammad Musthafa Azami; Dirasah Hadis An-Nabawi(Hadist Nabawi dan sejarah kodifikasinya)
[19] Drs. Badri Khaeruman, M.Ag; Otentitas Hadis (Studi Kritis atas kajian Hadist Kontemporer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar